Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 26

 

Pasal 139

1. Setiap Orang yang memproduksi, mengadakan, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan tertentu.

2. Penggunaan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep Tenaga Medis dan dilarang untuk disalah gunakan.

3. Produksi, pengadaan, penyimpanan, peredaran, serta penggunaan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 140

Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

Pasal 141

1. Penggunaan Obat dan Obat Bahan Alam harus dilakukan secara rasional.

2. Penggunaan Alat Kesehatan harus dilakukan secara tepat guna.

3. Penggunaan Obat, Obat Bahan Alam, dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan keselamatan Pasien.

 

Pasal 142

1. Sediaan Farmasi berupa Obat dan Bahan Obat harus memenuhi standar dan persyaratan farmakope Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui.

2. Sediaan Farmasi yang berupa Obat bahan Alam harus memenuhi standar dan / atau persyaratan, berupa farmakope herbal Indonesia dan / atau standar lainnya yang diakui.

3. Sediaan Farmasi yang berupa suplemen kesehatan dan obat kuasi harus memenuhi standar dan / atau persyaratan, berupa farmakope Indonesia, farmakope herbal Indonesia, dan / atau standar lainnya yang diakui.

4. Sediaan Farmasi yangberupa kosmetik harus memenuhi standar dan / atau persyaratan, berupa kodeks kosmetik Indonesia dan / atau standar lainnya yang diakui.

5. Bahan baku yang digunakan dalam Sediaan Farmasi berupa Obat Bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik sediaan tertentu berdasarkan kajian risiko harus memenuhi standar dan / atau persyaratan mutu sebagai bahan baku farmasi.

6. Alat Kesehatan dan PKRT harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditentukan.

7. Ketentuan mengenai standar dan / atau persyaratan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

8. Standar dan / atau persyaratan untuk PKRT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

 

Pasal 143

1. Setiap Orang yang memproduksi dan / atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan per­ undang undangan.

2. Setiap Orang yang memproduksi dan / atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang telah memperoleh perizinan berusaha, yang terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan per undang ­ undangan di bidang perizinan berusaha.

3.Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi usahajamu gemlong, usaliajamu racikan, clan fasilitas produksi Obat penggunaan khusus.

4. Perizinan berusaha terkait Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.