Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 27

 

Pasal 144

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 145

1. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tcnaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

3. Dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain secara terbatas selain tenaga kefarmasian.

4. Ketentuan mengenai praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kedua Puluh Tiga

Pengamanan Makanan dan Minuman

 

Pasal 146

1. Setiap Orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Selain kewajiban memenuhi standar dan / atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 147

1. Setiap Orang yang memproduksi makanan dan minuman dilarang memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada informasi produk.

2. Setiap Orang dilarang mempromosikan produk makanan dan minuman yang tidak sesuai deugan informasi produk.

3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif dan / atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 148

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasl produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147.

 

Bagian Kedua Puluh Empat

Pengamanan Zat Adiktif

 

PasaJ 149

1. Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

2. Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan / atau masyarakat.

3. Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. rokok;

b. cerutu;

c. rokok daun;

d. tembakau iris;

e. tembakau padat dan cair; dan

f. hasil pengolahan tembakau lainnya.

4. Produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko Kesehatan.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.