Undang Undang Dasar Tahun 1945 Setelah Amandemen - Bagian 5

 

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus,. ****) ·

 

 

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA

 

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

 

(2) Menteri - menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)

 

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *-)

 

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriann negara diatur dalam undang -undang. * *).

 

BAB VI

PEMERINTAHAN DAERAH

 

Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap - tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. **)

 

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. *)

 

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota - anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)

 

(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)

 

(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas - luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang - undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)

 

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **) 

 

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **)

 

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang -undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)

 

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **)

 

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan - satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang- undang. **)

 

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak - hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. **)

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.