Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 7

 

Bagian Kedua

Pelayanan Kesehatan Primer

 

Pasal 30

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pembinaan Pelayanan Kesehatan primer.

 

Pasal 31

1. Pelayanan Kesehatan primer menyelenggarakan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.

2. Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan.

3. Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terintegrasi dengan tujuan:

a. pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan;

b. perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan; dan

c. penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.

4. Pelayanan Kesehatan primer secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,dan/atau paliatif untuk setiap fase kehidupan.

5. Pelayanan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk pencegahan penyakit termasuk skrining dan surveilans.

6. Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara strategis memprioritaskan Pelayanan Kesehatan utama/esensial yang ditujukan bagi perseorangan, keluarga, dan masyarakat berdasarkan faktor risiko.

7. Perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b melibatkan pihak terkait melalui penyusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor.

8. Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertujuan untuk mengoptimalkan status Kesehatan dan menguatkan peran mereka sebagai mitra pembangunan Kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan untuk orang lain.

9. Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memberikan layanan yang berpusat pada perseorangan, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sosial budaya.

 

Pasal 32

1. Pelayanan Kesehatan primer diselenggarakan melalui suatu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan yang saling berkoordinasi dan bekerja sama.

2. Puskesmas mengoordinasikan sistem jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya.

3. Sistem Jejaring Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk menjangkau selumh masyarakat melalui:

a. struktur jejaring berbasis wilayah administratif;

b. struktur jejaring berbasis satuan pcndidikan;

c. struktur jejaring berbasis tempat kcrja;

d. struktur jejaring sistem rujukan; dan

e. struktur jejaring lintas sektor.

4. Struktur jejaring berbasis wilayah administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya Pelayanan Kesehatan hingga tingkat desa kelurahan yang meliputi:

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pefayanan Kesehatan penunjang, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat;

b. unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan; dan

c. Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, di dalam wilayah kerja Puskesmas.

5. Unit Pelayanan Keschatan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mengoordinasikan urusan Kesehatan di desa/kelurahan, termasuk pemberian Pelayanan Kesehatan dan partisipasi masyarakat.

6. Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal dilaksanakan oleh kader Kesehatan yang ditugasi oleh desa/kelurahan dan Tenaga Kesehatan.

7. Struktur JeJaring berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup scmua satuan pendidikan di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas.

8. Struktur jejaring berbasis lempat kerja sebagaimana dimaksudpada ayat (3) huruf c mencakup semua tempat kerja di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas.

9. Struktur jejaring sistem rujukan scbagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan melalui rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk balik.

10. Struktur jejaring lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e mencakup jejaring pemerintah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra Kesehatan untuk mengatasi determinan Kesehatan.

11. Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh keterhubungan data pada sistem jejaringnya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.