Lambang Negara, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika

 

LAMBANG NEGARA

 

KETERANGAN 

 

Warna - Warna Pada Lambang Negara :

Bintang warna Kuning emas

Rantai warna Kuning emas

Pohon Beringin warna Hijau

Kepala Banteng warna Hitam

Padi dan Kapas warna Kuning emas

Seluruh Tubuh Burung Garuda warna Kuning emas

Ruangan Perisai di Tengah warna Merah putih

Dasar Bintang yang berbentuk Perisai warna Hitam

Pita Warna Putih

Huruf Warna Hitam

 

Jumlah Helai Bulu Burung Garuda

Bulu pada tiap - tiap sayap jumlah 17 helai

Bulu ekor jumlah 8 helai

Bulu di bawah perisai jumlah 19 helai

Bulu pada bagian leher jumlah 45 helai

Bulu - bulu tersebut melambangkan tanggal Kemerdekaan Indonesia yaitu 17 - 8 - 1945 atau 17 Agustus 1945

 

 

PANCASILA

KETUHANAN YANG MAHA ESA

KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

PERSATUAN INDONESIA

KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN

KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

 

 

BHINNEKA TUNGGAL IKA

Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 1 menyebutkan bahwa Lambang Negara terbagi atas tiga bagian, yaitu :

 

1. Burung garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanan.

 

2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.

 

3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram Garuda.

 

Pasal 4 memberikan penjelasan tentang liina ruang dalam Perisai, yang masing - masing mewujudkan Dasar Pancasila :

 

H. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa tertulis dengan Nur Cahaya di ruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.

 

II. Dasar Kerakyatan dilukiskan dengan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat.

 

III. Dasar Kebangsaan dilukiskan dengan Pohon Beringin sebagai tempat berlindung.

 

I. Dasar Pri-Kemanusiaan dilukiskan dengan Tali Rantai Bermata Bulat dan Persegi

 

II. Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan Padi dan Kapas sebagai tujuan kemakmuran.

 

Di dalam Pasal lima juga disebutkan bahwa semboyan yang tertulis dengan huruf Latin dalam Bahasa Jawa Kuno berbunyi : BHINNEKA TUNGGAL IKA

 

Burung Garuda menjadi lambang negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Nomor 66 Tanggal 17 Oktober 1951. Tetapi telah berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950 dengan bentuk Burung Garuda yang di dadanya tergantung Perisai dengan"Lima Simbol" yang saat ini disebut : PANCASILA

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.