Bagian Kedua Puluh
Pelayanan Darah
Pasal 114
1. Pelayanan darah merupakan Upaya Kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan, serta tidak untuk tujuan komersial.
2. Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari donor darah sukarela yang sehat, memenuhi kriteria seleksi sebagai donor, dan atas persetujuan donor.
3. Darah yang diperoleh dari donor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gratis dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menjaga mutu dan keamanan darah.
Pasal 115
1. Pelayanan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)terdiri atas pengelolaan darah dan pelayanan transfusi darah.
2. Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengerahan dan pelestarian donor darah;
c. penyeleksian donor darah;
d. pengambilan darah;
e. pengujian darah;
f. pengolahan darah;
g. penyimpanan darah; dan
h. pendistribusian darah.
3. Proses pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat dilakukan pemisahan menjadi sel darah dan plasma.
4. Pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. penyimpanan;
c. pengujian pratransfusi;
d. pendistribusian darah; dan
c. tindakan medis pemberian darah kepada Pasien.
5. Pelayanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kebijakan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan mutu darah.
6. Pelayanan darah dilakukan dengan menjaga keselamatan dan Kesehatan donor darah, penerima darah, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan darah.
Pasal 116
1. Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) dilakukan oleh unit pengelola darah.
2. Unit pcngelola darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemetintah Pusat, Pemetintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan/atau organisasi kemanusiaan yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalang merahan lndonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 117
Pemerintah Pusat menetapkan biaya pengganti pengolahan darah.
Pasal 118
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan darah.
2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pasal 119
Darah manusia dilarang diperjual belikan dengan alasan apa pun.