Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 18

 

Bagian Ketiga Belas

Kesehatan Keluarga

 

Pasal 96

1. Upaya Kesehatan keluarga ditujukan agar tercipta interaksi dinamis yang positif antar anggota keluarga yang memungkinkan setiap anggota keluarga mengalami kesejahteraan fisik,jiwa, dan sosial yang optimal.

2. Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas:

a. suami dan istri;

b. suami, istri, dan anaknya;

c. ayah dan anaknya; atau

d. Ibu dan anaknya.

3. Upaya Kesehatan keluarga meliputi aspek:

a. proses sosial dan emosional dalam keluarga;

b. kebiasaan hidup sehat dalam keluarga;

c. sumber daya keluarga unluk hidup sehat; dan

d. dukungan sosial eksternal untuk hidup sehat.

4. Upaya Kesehatan keluarga menggunakan pendekatan siklus hidup yang paling sedikit dilakukan melalui kegiatan:

a. pengasuhan positif;

b. pembiasaan hidup sehat dalam keluarga termasuk menjaga Kesehatan lingkungan rumah;

c. pemberian Pelayanan Kesehatan dan kedokteran keluarga;

d. pemanfaatan data dan informasi Kesehatan historis Keluarga; dan

e. kunjungan keluarga.

5. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat bertanggungjawah terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Keempat Belas

Kesehatan Sekolah

 

Pasal 97

1. Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat.

2. Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada satuan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kesehatan sekolah dilaksanakan melalui:

a. pendidikan Kesehatan;

b. Pelayanan Kesehatan; dan

c. pembinaan lingkungan sekolah sehat.

4. Dalam rangka pelaksanaan Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didukung dengan sarana dan prasarana Kesehatan sekolah.

5. Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh satuan pendidikan berkolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.