MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
1. PIMPINAN MPR - RI (2019-2024)
Ketua : Bambang Soesatyo (Golkar)
Wakil Ketua : Ahmad Basarah (PDI-P)
Wakil Ketua : Ahmad Muzani (Gerindra)
Wakil Ketua : Lestari Moerdijat (Nasdem)
Wakil Ketua : Jazilul Fawaid (PKB)
Wakil Ketua : Syarief Hasan (Demokrat)
Wakil Ketua : Hidayat Nur Wahid (PKS)
Wakil Ketua : Zulkifli Hasan (PAN)
Wakil Ketua : Asrul Sani (PPP)
Wakil Ketua : Fadel Muhammad (DPD)
2. BADAN - BADAN DALAM MPR - RI
1. Badan Sosialisasi MPR-RI,
merupakan badan yang bertugas memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Badan Pengkajian MPR-RI,
merupakan badan yang bertugas memberikan masukan, saran, dan pertimbangan yang berkaitan dengan peraturan perundang - undangan, memberikan masukan terkait dengan perkembangan sosial, dan menyerap aspirasi dinamika di tengah masyarakat terkait dengan pokok - pokok negara.
3. Badan Anggaran MPR-RI,
3.TUGAS DAN WEWENANG MPR :
1. Mengubah dan menetapkan UUD;
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR,
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan / atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR.
4. MelantikWakil Presiden menjadi Presideh apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat - lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
7. Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.