Archive for Mei 2025

Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 30

 

BAB Vl

FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 165

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan Pelayanan Kesehatan berupa Pelayanan Kesehatan perseorangan dan / atau Pelayanan Kesehatan masyarakat.

2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi;

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;

b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut; dan

c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang.

3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan.

4. Fasilita Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

5. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

Pasal 166

Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan bentuknya tercliri atas:

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan statis dan

b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan bergerak.

 

Pasal 167

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan primer.

2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Puskesmas;

b. klinik pratama; dan

c. praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.

3. Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan integrasi pelayanan antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

4. Integrasi Pelayanan Kesehatan primer ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah, terutama Pelayanan Kesehatan dalam bentuk promotif dan preventif.

 

Pasal 168

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat Janjut menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan lanjutan yang meliputi pelayanan spesialistik dan/atau pelayanan subspesialistik.

2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Rumah Sakit

b. klinik utama

c. balai Kesehatan dan

d. praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.

 

Pasal 169

Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan didukung oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang.

 

Pasal 170

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf c menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang menunjang Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan.

2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri atau dapat bergabung dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.

 

Pasal 171

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 172

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 dapat memberikan pelayanan Telekesehatan dan Telemedisin.

2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat secara mandiri menyelenggarakan pelayanan Telemedisin atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

3. Pelayanan Telemedisin yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan:

a. antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan

b. antara Fasilitas Pelayaan Kesehatan dan masyarakat.

4. Pelayanan Telemedisin yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki izin praktik.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelayanan Telemedisin diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 29

 

Pasal 157

1. Untuk kepentingan penegakan hukum dan administratif kependudukan, setiap orang yang mati harus diupayakan untuk diketahui sebab kematian dan identitasnya.

2. Dalam rangka upaya penentuan sebab kematian seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan audit kematian, termasuk autopsi verbal, bedah mayat klinis, bedah mayat forensik, dan / atau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pasca kematian.

3. Pelaksanaan bedah mayat klinis, bedah mayat forensik, dan/atau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pasca kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan persetujuan keluarga.

4. Dalam rangka upaya penentuan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan upaya identifikasi mayat sesuai dengan standar.

5. Pelaksanaan upaya penentuan sebab kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipadukan dengan penelitian, pendidikan dan pelatihan, termasuk bedah mayat anatomis dan / atau bedah mayat klinis.

 

Pasal 158

Tindakan bedah mayat oleh Tenaga Medis harus dilakukan sesuai dengan norma agama, norma sosial budaya, norma kesusilaan, dan etika profesi.

 

Pasal 159

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kedua Puluh Enam

Pelayanan Kesehatan Tradisional

 

Pasal 160

1. Pelayanan Kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya terdiri atas:

a. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan/atau

b. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.

2. Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada pcngetahuan, keahlian, dan / atau nilai yang bersumber dari kearifan lokal.

3. Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma sosial budaya.

 

Pasal 161

1. Pelayanan Kesehatan tradisional meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan / atau paliatif.

2. Pelayanan Kesehatan tradisional dapat dilakukan di tempat praktik mandiri, Puskesmas, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional, Rumah Sakit, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain­ nya.

 

Pasal 162

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Pelayanan Kesehatan tradisional.

 

Pasal 163

1. Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan Pelayanan Kesehatan tradisional yang dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya.

2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur dan mengawasi Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan, manfaat, dan pelindungan masyarakat.

 

Pasal 164

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah

Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 28

 

Pasal 150

1. Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan / atau mengedarkan zat adiktif, berupa produk tembakau dan / atau rokok elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) wajib mencantumkan peringatan Kesehatan.

2. Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tulisan disertai gambar.

 

Pasal 151

1. Kawasan tanpa rokok terdiri atas:

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

b. tempat proses belajar mengajar;

c. tempat anak bermain;

d. tempat ibadah;

e. angkutan umum;

f. tempat kerja; dan

g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

2. Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya

3. Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

 

Pasal 152

1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kedua Puluh Lima

Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum

 

Pasal 153

1. Penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum ditujukan untuk memperoleh fakta dan temuan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli.

2. Penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan.

3. Permintaan dan tata cara pemberian pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Pasal 154

Setiap Orang berhak mendapatkan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.

 

Pasal 155

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraanpelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.

 

Pasal 156

1. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum terdiri atas:

a. pelayanan kedokteran terhadap orang hidup; dan

b. pelayanan kedokteran terhadap orang mati.

2. Dalam rangka melakukan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan, pemeriksaan laboratorium, dan / atau autopsi virtual pasca kematian.

3. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Tenaga Medis sesuai dengan keahlian dan kewenangannya.

Diberdayakan oleh Blogger.