Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 118

 

Pasal 188

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "pelayanan berbasis penelitian" adalah pelayanan yang dilakukan terhadap Pasien sebagai subjek penelitian, terutama pada penelitian translasional dengan tujuan untuk pcmbuktian efektivitas.

 

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "kebebasan secara bertanggung jawab" adalah pelaksanaan penelitfan dilakukan sesuai dengan kaidah keilmuan berdasarkan etika, nilai moral, norma agama, dan peraturan perundang-undangan.

 

Ayat (5)

Pihak lain, antara lain, ialah lembaga atau orang perseorangan yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penelitian atau memiliki kompctensi untuk melakukan penelitian.

 

Pasal 189

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan "standar pelayanan Rumah Sakit" adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit, antara lain, berupa standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Yang dimaksud dengan "masyarakat tidak mampu atau miskin" adalah Pasien yang memenuhi kriteria tidak mampu atau miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Huruf f

Cukup jelas.

 

Huruf g

Cukup jelas.

 

Huruf h

Yang dimaksud dengan "menyelenggarakan rekam medis" adalah penyelenggaraan rekam medis yang dilakukan sesuai dengan standar yang secara bertahap diupayakan mencapai standar internasional.

 

Huruf i

Cukup jelas.

 

Huruf j

Cukup jelas.

 

Huruf k

Cukup jelas.

 

Huruf l

Cukup jelas.

 

Huruf m

Cukup jelas.

 

Huruf n

Cukup jelas.

 

Huruf o

Rumah Sakit dibangun serta dilengkapi dengan sarana, prasarana, dan peralatan yang dapat difungsikan serta dipelihara sedemikian rupa untuk mendapatkan keamanan, mencegah kebakaran atau bencana dengan terjaminnya keamanan, keselamatan dan Kesehatan Pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan Rumah Sakit.

 

Huruf p

Cukup jelas.

 

Huruf q

Cukup jelas.

 

Huruf r

Yang dimaksud dengan "peraturan internal Rumah Sakit" adalah peraturan yang disusun untuk internal Rumah Sakit dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik.

 

Huruf s

Cukup jelas.

 

Huruf t

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.