Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tata kelola Rumah Sakit yang baik" adalah penerapan fungsi manajemen Rumah Sakit yang berdasarkan prinsip tranparansi, akuntabilitas, independensi, responsibilitas, kesetaraan, dan kewajaran.
Yang dimaksud dengan "tata kelola klinis yang baik" adalah penerapan fungsi manajemen klinis yang meliputi kepemimpinan klinis, audit klinis, data klinis, risiko klinis berbasis bukti, peningkatan kinerja, pengelolaan keluhan, mekanisme monitor hasil pelayanan, pengembangan profesional, dan akreditasi Rumah Sakit.
Pasal 185
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "bidang Pelayanan Kesehatan" adalah bidang yang memberikan Pelayanan Kesehatan langsung kepada masyarakat, antara lain, berupa klinik, apotek, dan laboratorium.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Rumah Sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama diutamakan Rumah Sakit pemerintah.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "persyaratan, standar, dan akreditasi sesuai dengan perannya" adalah persyaratan, standar, dan akreditasi yang hams dipenuhi oleh Rumah Sakit pendidikan, baik sebagai Rumah Sakit yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi maupun sebagai Rumah Sakit penyelenggara utama pendidikan tinggi dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.