Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 108

 

Pasal 99

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pengaruh buruk" adalah dampak yang dapat ditimbulkan oleh proses, peralatan, bahan, atau lingkungan kerja yang dapat mengakibatkan terjadinya insiden, nearmiss, kecelakaan, ataupun pencemaran lingkungan yang mempengaruhi Kesehatan.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "lingkungan Matra" adalah lingkungan dari seluruh aspek pada matra yang serba berubah dan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dan pelaksanaan kegiatan manusia yang hidup dalam lingkungan tersebut.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 100

Cukup jelas.

 

Pasal 101

Cukup jelas.

 

Pasal 102

Cukup jelas.

 

Pasal 103

Cukup jelas.

 

Pasal 104

Cukup jelas.

 

Pasal 105

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "lingkungan yang sehat" adalah lingkungan yang tidak mempunyai risiko buruk bagi Kesehatan termasuk akibat kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim.

Lingkungan yang tidak mempunyai risiko buruk bagi Kesehatan merupakan lingkungan yang bebas dari unsur - unsur yang menimbulkan gangguan Kesehatan, antara lain berupa :

a. limbah cair, limbah padat, limbah gas yang tidak diolah sebagaimana mestinya;

b. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

c. vektor dan binatang pembawa penyakit;

d. zat kimia yang berbahaya;

e. kebisingan yang melebihi ambang batas;

f. radiasi sinar pengion dan nonpengion;

g. air yang tercemar;

h. udara yang tercemar; dan

i. makanan yang terkontaminasi.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

media lingkungan, antara lain, berupa air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, dan vektor dan binatang pembawa penyakit.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 106

Cukup jelas.

 

Pasal 107

Cukup jelas.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.