Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 96

 

Pasal 19

Cukup jelas.

 

Pasal 20

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Cukup jelas.

 

Huruf f

Cukup jelas.

 

Huruf g

Sumber daya lain, antara lain, ialah industri bidang Kesehatan dan institusi pendidikan bidang Kesehatan.

 

Pasal 21

Cukup jelas.

 

Pasal 22

Cukup jelas.

 

Pasal 23

Cukup jelas.

 

Pasal 24

Cukup jelas.

 

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Bentuk Pelayanan Kesehatan melalui Telemedisin, antara lain, berupa asuhan medis / klinis dan / atau layanan konsultasi Kesehatan.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.