Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 104

 

Pasal 71

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Pemberdayaan masyarakat antara lain, berupa kegiatan untuk donor kornea dan operasi katarak.

 

Pasal 72

Cukup jelas.

 

Pasal 73

Cukup jelas.

 

Pasal 74

Cukup jelas.

 

Pasal 75

Cukup jelas.

 

Pasal 76

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa ditujukan untuk mencegah terjadinya risiko masalah kejiwaan atau gangguan jiwa serta mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 77

Cukup jelas.

 

Pasal 78

Cukup jelas.

 

Pasal 79

Cukup jelas.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.