Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberdayaan masyarakat antara lain, berupa kegiatan untuk donor kornea dan operasi katarak.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa ditujukan untuk mencegah terjadinya risiko masalah kejiwaan atau gangguan jiwa serta mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.