Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 103

 

Pasal 64

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "bergizi seimbang" adalah asupan gizi yang sesuai dengan kebutuhan seseorang untuk mencegah risiko gizi lebih dan gizi kurang.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 65

Cukup jelas.

 

Pasal 66

Cukup jelas.

 

Pasal 67

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "intervensi" adalah Segala kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung maupun tidak langsung berbagai permasalahan gizi.

 

Ayat (2)

Pemangku kepentingan, antara lain, ialah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh agama, dan mitra pembangunan.

 

Pasal 68

Pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi dapat diperoleh melalui layanan Telekesehatan.

 

Pasal 69

Cukup jelas.

 

Pasal 70

Ayat (1)

Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut meliputi fose janin, ibu hamil, anak-anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.