Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bergizi seimbang" adalah asupan gizi yang sesuai dengan kebutuhan seseorang untuk mencegah risiko gizi lebih dan gizi kurang.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "intervensi" adalah Segala kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung maupun tidak langsung berbagai permasalahan gizi.
Ayat (2)
Pemangku kepentingan, antara lain, ialah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh agama, dan mitra pembangunan.
Pasal 68
Pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi dapat diperoleh melalui layanan Telekesehatan.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut meliputi fose janin, ibu hamil, anak-anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.