Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 110

 

Pasal 110

Cukup jelas.

 

Pasal 111

Cukup jelas.

 

Pasal 112

Cukup jelas.

 

Pasal 113

Cukup jelas.

 

Pasal 114

Cukup jelas.

 

Pasal 115

Cukup jelas.

 

Pasal 116

Cukup jelas.

 

Pasal 117

Cukup jelas.

 

Pasal 118

Cukup jelas.

 

Pasal 119

Cukup jelas.

 

Pasal 120

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "produksi" adalah pemilahan plasma menjadi fraksi protein individual yang dilanjutkan dengan proses pemurnian, inaktivasi atau penghilangan agen infeksi yang ditularkan melalui darah, dan pengemasan untuk menjadi produk Obat derivat plasma.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Kompensasi, antara lain, berupa penggantian biaya transportasi dan / atau biaya pemeliharaan Kesehatan.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Ayat (7)

Cukup jelas.

 

Ayat (8)

Cukup jelas.

 

Pasal 121

Cukup jelas.

 

Pasal 122

Cukup jelas.

 

Pasal 123

Cukup jelas.

 

Pasal 124

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "transplantasi" adalah pemindahan organ dan / atau jaringan tubuh dari donor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan resipien.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "dikomersialkan" adalah komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia, tidak termasuk proses Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan transplantasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.