Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 120

 

Pasal 213

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "uji kompetensi" adalah pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik untuk mencapai standar kompetensi.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 214

Cukup jelas.

 

Pasal 215

Cukup jelas.

 

Pasal 216

Cukup jelas.

 

Pasal 217

Cukup jelas.

 

Pasal 218

Cukup jelas.

 

Pasal 219

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Hak memperoleh waktu istirahat yang cukup diperoleh peserta didik selama proses pendidikan klinis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "keselamatan Pasien" adalah suatu kerangka kerja yang berupa kegiatan terorganisasi untuk membangun budaya, proses, prosedur, perilaku, teknologi, dan lingkungan dalam Pelayanan Kesehatan secara konsisten dan berkelanjutan yang bertujuan untuk menurunkan risiko, mengurangi bahaya yang dapat dihindari, menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan, serta mengurangi dampak ketika terjadi insiden pada Pasien.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Pasal 220

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "uji kompetensi berstandar nasional" adalali pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada penyelenggara pendidikan tinggi bidang Kesehatan yang menyelenggarakan ujian sesuai dengan standar nasional dan berlaku secara nasional.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup Jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 221

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.