Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 115

 

Pasal 168

Cukup jelas.

 

Pasal 169

Cukup jelas.

 

Pasal 170

Ayat (1)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang, antara lain, berupa laboratorium Kesehatan, apotek, laboratorium pengolahan sel, serta bank sel dan / atau bank jaringan.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 171

Cukup jelas.

 

Pasal 172

Cukup jelas.

 

Pasal 173

Ayat (1)

 

Huruf a

Cukup jclas.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Yang dimaksud dengan "rekam medis” adalah dokumen yang berisikan data identitas Pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada Pasien yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan penyelenggaraan rekam medis. Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat menyelenggarakan rekam medis secara elektronik karena hambatan teknis, dapat digunakan rekam medis non elektronik sampai dengan hambatan selesai, serta dilakukan penginputan ulang data rekam medis pada sistem rekam medis elektronik.

 

Hurnf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Cukup jelas.

 

Huruf f

Cukup jelas.

 

Huruf g

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 174

Cukup jelas.

 

Pasal 175

Cukup jelas.

 

Pasal 176

Cukup jelas.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.