Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Ayat (1)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang, antara lain, berupa laboratorium Kesehatan, apotek, laboratorium pengolahan sel, serta bank sel dan / atau bank jaringan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jclas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "rekam medis” adalah dokumen yang berisikan data identitas Pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada Pasien yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan penyelenggaraan rekam medis. Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat menyelenggarakan rekam medis secara elektronik karena hambatan teknis, dapat digunakan rekam medis non elektronik sampai dengan hambatan selesai, serta dilakukan penginputan ulang data rekam medis pada sistem rekam medis elektronik.
Hurnf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.