Pasal 93
Ayat (1)
Kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular dilakukan, antara lain, melalui :
a. promosi Kesehatan;
b. deteksi dini faktor risiko;
c. pengendalian faktor risiko;
d. pelindungan khusus;
e. penemuan dini kasus;
f. tata laksana dini; dan
g. Penanganan kasus berupa Pelayanan Kesehatan kuratif, rehabilitatif dan / atau paliatif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Faktor risiko antara lain berupa obesitas, konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, merokok, konsumsi minuman beralkohol, dan kurang aktivitas fisik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Pendidikan Kesehatan meliputi pendidikan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Huruf b
Pelayanan Kesehatan antara lain, berupa pemberian imunisasi dan skrining Kesehatan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.