Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kriteria penetapan program penanggulangan penyakit menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah, antara lain, berupa:
a. penyakit endemis lokal;
b. penyakit menular potensial wabah;
c. Fatalitas yang ditimbulkan tinggi / angka kematian tinggi;
d. memiliki dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan yang luas dan
e. menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global.
Kriteria penetapan program penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah, antara lain berupa:
a. tingginya angka kematian atau kedisabilitasan;
b. tingginya angka kesakitan atau tingginya beban biaya pengobatan; dan
c. memiliki faktor risiko yang dapat diubah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dilakukan, antara lain, melalui:
a. promosi Kesehatan;
b. surveilans Kesehatan;
c. pengendalian faktor risiko;
d. penemuan kasus;
e. penanganan kasus;
f. pemberian kekebalan (imunisasi); dan
g. pemberian Obat pencegahan secara massal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 90
Perilaku hidup bersih dan sehat bagi penderita penyakit menular, antara lain, tidak melakukan tindakan yang dapat memudahkan penularan penyakit pada orang lain. Upaya pencegahan lainnya, antara lain, berupa imunisasi, karantina, dan isolasi.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.