Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 113

 

Pasal 149

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "zat adiktif adalah produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan / atau masyarakat sekelilingnya dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas. Bentuk lain yang bersifat adiktif, antara lain, berupa rokok elektronik dan permen yang mengandung nikotin.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "produk tembakau" adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun.

 

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Tembakau padat dan cair, antara lain, dapat digunakan untuk rokok elektronik dan shisha. Yang dimaksud dengan "rokok elektronik" adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.

 

Huruf f

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Penetapan standar dan / atau persyaratan dimaksudkan untuk menekan dan mencegah penggunaan zat adiktif yang mengganggu atau merugikan Kesehatan.

 

Pasal 150

Cukup jelas.

 

Pasal 151

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok harus mempertimbangkan seluruh aspck secara holistik.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 152

Cukup jelas.

 

Pasal 153

Cukup Jelas.

 

Pasal 154

Cukup jelas.

 

Pasal 155

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.