Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 97

 

Pasal 26

Huruf a

Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan primer" adalah Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama (gate keeper) yang diselengarakan secara terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan yang ditujukan bagi individu, keluarga, dan masyarakat.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan lanjutan" adalah Pelayanan Kesehatan perseorangan yang bersifat spesialistik dan / atau subspesialistik yang diselenggarakan secara komprehensif antar multi disiplin ilmu dan profesional pada setiap penyakit pada Pasien.

 

Pasal 27

Cukup jelas.

 

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Masyarakat rentan, antara lain, ialah:

a. individu yang tidak memiliki akses terhadap Pelayanan Kesehatan dan asuransi kesehatan yang memadai;

b. individu dengan status sosial ekonomi rendah;

c. masyarakat dengan penyakit penyerta (penyakit kronis);

d. perempuan, termasuk yang sedang hamil dan menyusui, bayi, balita, remaja, dan lanjut usia;

e. individu dengan disabilitas;

f. individu dengan gangguan jiwa;

g. individu yang tersisihkan secara sosial karena agama / kepercayaan, ras atau suku, orientasi seksual, identitas gender, penyakit, serta status kewarganegaraan;

h. individu yang tinggal di wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan, termasuk masyarakat adat;

i. individu yang tinggal di runah tangga tanpa akses ke air bersih dan sanitasi yang memadai; atau

j. individu yang tinggal di hunian sempit atau institusi sosial dengan ruang privat yang terbatas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 29

Ayat (1)

Masyarakat yang berpartisipasi termasuk swasta.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 30

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.