Pasal 26
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan primer" adalah Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama (gate keeper) yang diselengarakan secara terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan yang ditujukan bagi individu, keluarga, dan masyarakat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan lanjutan" adalah Pelayanan Kesehatan perseorangan yang bersifat spesialistik dan / atau subspesialistik yang diselenggarakan secara komprehensif antar multi disiplin ilmu dan profesional pada setiap penyakit pada Pasien.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Masyarakat rentan, antara lain, ialah:
a. individu yang tidak memiliki akses terhadap Pelayanan Kesehatan dan asuransi kesehatan yang memadai;
b. individu dengan status sosial ekonomi rendah;
c. masyarakat dengan penyakit penyerta (penyakit kronis);
d. perempuan, termasuk yang sedang hamil dan menyusui, bayi, balita, remaja, dan lanjut usia;
e. individu dengan disabilitas;
f. individu dengan gangguan jiwa;
g. individu yang tersisihkan secara sosial karena agama / kepercayaan, ras atau suku, orientasi seksual, identitas gender, penyakit, serta status kewarganegaraan;
h. individu yang tinggal di wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan, termasuk masyarakat adat;
i. individu yang tinggal di runah tangga tanpa akses ke air bersih dan sanitasi yang memadai; atau
j. individu yang tinggal di hunian sempit atau institusi sosial dengan ruang privat yang terbatas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Masyarakat yang berpartisipasi termasuk swasta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.