Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 122

 

Pasal 231

Ayat (1)

Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dimaksudkan untuk mendaya gunakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada daerah yang dibutuhkan, terutama daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta daerah bermasalah Kesehatan.

Seleksi dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor sehingga Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan dapat berkembang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan "penugasan khusus" adalah pendaya gunaan secara khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, serta daerah bermasalah Kesehatan dan Rumah Sakit pemerintah yang memerlukan pelayanan medik spesialis, serta memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan lain oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 232

Yang dimaksud dengan "upaya retensi" adalah upaya mempertahankan Tenaga Medis dan / atau Tenaga Kesehatan di suatu tempat untuk periode tertentu dalam rangka menjaga kesinambungan Pelayanan Kesehatan. Upaya reteosi, antara lain, berupa perpanjangan penugasan, pemberian insentif, penerapan jenjang karier, dan pemberlakuan sistem remunerasi.

 

Pasal 233

Cukup jelas.

 

Pasal 234

Cukup jelas.

 

Pasal 235

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "daerah tidak diminati" adalah daerah yang mengalami kesulitan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam waktu tertentu.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 236

Cukup jelas.

 

Pasal 237

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.