Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pembangunan berwawasan Kesehatan adalah pembangunan yang berdasar pada paradigma sehat yang dilakukan dengan strategi pengarusutamaan Kesehatan dalam pembangunan, penguatan Upaya Kese hatan yang mengutamakan promotif, preventif, dan pem berdayaan masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Agar Upaya Kesehatan berhasil guna dan berdaya guna, Pemerintah Pusat perlu merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan ataupun sumber dayanya secara serasi dan seimbang dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Untuk dapat terselenggaranya Upaya Kesehatan yang merata kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan Sumber Daya Kesehatan, antara lain, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Sistem lnformasi Kesehatan, serta Teknologi Kesehatan yang merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh Pelayanan Kesehatan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "insentif fiskal" antara lain, ialah fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Yang dimaksud dengan "insentif nonfiskal", antara lain, ialah kemudahan perizinan berusaha yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan termasuk bagi masyarakat terluar, terpencil, dan termiskin.
Pasal 12
Cukup jelas.