Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 101

 

Pasal 42

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "indikasi medis" adalah kondisi Kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu sesuai yang ditetapkan oleh Tenaga Medis.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 43

Ayat (1)

Kebijakan, antara lain, berupa pembuatan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 44

Cukup jelas.

 

Pasal 45

Cukup jelas.

 

Pasal 46

Cukup jelas.

 

Pasal 47

Cukup jelas.

 

Pasal 48

Cukup jelas.

 

Pasal 49

Cukup jelas.

 

Pasal 50

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "usia remaja" adalah kelompok usia 10 (sepuluh) tahun sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan skrining Kesehatan" adalah setiap kegiatan yang dilakukan untuk mendeteksi penyakit secara dini sehingga dapat dilakukan intervensi untuk menyembuhkan atau mencegah penyakit berlanjut.

Yang dimaksud dengan "Kesehatan reproduksi remaja" adalah Upaya Kesehatan yang dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan Kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat.

Yang dimaksud dengan "Kesehatan jiwa remaja" adalah Upaya Kesehatan yang dilakukan untuk mempersiapkan kondisi remaja agar dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga remaja tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dan mampu memberikan kontribusi untuk masyarakat.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 51

Cukup jelas.

 

Pasal 52

Cukup jelas.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.