Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "laboratorium lainnya" adalah laboratorium Kesehatan yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Kesehatan dan Teknologi Kesehatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pelayanan sosial dasar bidang Kesehatan" adalah pelayanan untuk memenuhi kebutuhan individu, kelompok, atau masyarakat untuk mengatasi masalah atau kekurangan dalam kebutuhan kesehatannya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal37
Ayat (1)
Pelayanan Kesehatan lanjutan termasuk pelayanan skrining dan deteksi dini, homecare, Telemedisin, Pelayanan Kesehatan bergerak, Pelayanan Kesehatan pada pas Kesehatan, Pelayanan Kesehatan yang menggunakan teknologi terbaru, dan pelayanan berbasis penelitian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.