Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 121

 

Pasal 222

Ayat (1)

 

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pendidik yang bukan merupakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan" adalah dosen, instruktur, dan fasilitator yang mempunyai latar belakang pendidikan di luar medis dan Kesehatan yang bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi penunjang ilmu medis, dan Kesehatan.

Yang dimaksud dengan "tenaga kependidikan yang bukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan" adalah anggota masyarakat yang mempunyai latar belakang pendidikan di luar medis dan Kesehatan yang mengabdikan din dan diangkat untuk melaksanakan tugas menunjang penyelenggaraan pendidikan.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 223

Cukup jelas.

 

Pasal 224

Cukup jelas.

 

Pasal 225

Cukup jelas.

 

Pasal 226

Cukup jelas.

 

Pasal 227

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "aspek pemerataan" adalah distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan melalui proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan.

Yang dimaksud dengan "aspek pemanfaatan adalab pemberdayaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Yang dimaksud dengan "aspek pengembangan" adalah pengembangan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bersifat multi disiplin dan lintas sektor serta lintas program untuk meratakan dan meningkatkan kualitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

 

Pasal 228

Cukup jelas.

 

Pasal 229

Cukup jelas.

 

Pasal 230

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.