Pasal 108
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Kesehatan matra." adalah Upaya Kesehatan dalam bentuk khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang serba berubah secara bermakna, baik di lingkungan darat, laut, maupun udara.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Kesehatan matra darat" adalah Kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di darat yang bersifat temporer pada lingkungan yang berubah, seperti transmigrasi, prajurit Tentara Nasional Indonesia, penugasan khusus anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Kesehatan Matra Laut" adalah Kesehatan Matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di laut dan berhubungan dengan keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik), seperti penyelam.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Kesehatan rnatra udara" adalah Kesehatan Matra yang berhubungan dengan penerbangan dan Kesehatan ruang angkasa dengan keadaan lingkungan yang bertekanan rendah (hipobarik), seperti penerbang dan prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 109
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ''bencana" adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang Mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan / atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Ayat (2)
Huruf a
Perencanaan Kesehatan prabencana, antara lain, berupa mitigasi risiko, penyiapan Surnber Daya Kesehatan, perencanaan, dan koordinasi.
Huruf b
Pelayanan Kesehatan saat bencana, antara lain, kegiatan untuk merespons tanggap darurat bencana.
Huruf c
Pelayanan Kesehatan pasca bencana termasuk pemulihan fisik dan mental.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.