Pasal 142
Ayat (1)
Standar lainnya, antara lain, berupa farmakope lain yang berlaku secara internasional atau metode analisis / monografi yang ditetapkan olch Pemerintah Pusat dalam hal tidak terdapat dalam farmakope Indonesia.
Ayat (2)
Standar lainnya, antara lain, berupa metode analisis yang digunakan dalam hal belum diatur dalam farmakope herbal Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Standar lainnya, antara lain, berupa metode analisis yang digunakan dalam hal belum diatur dalam kodeks kosmetika Indonesia.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "sediaan tertentu berdasarkan kajian risiko" adalah sediaan Obat Bahan Alam, suplemen Kesehatan, Obat kuasi, dan kosmetik yang berdasarkan kajian oleh Pemerintah Pusat berpotensi memberikan efek yang berbahaya hagi Kesehatan jika tidak menggunakan bahan baku farmasi.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah tidak ada tenaga kefarmasian, kebutuhan program pemerintah, dan / atau pada kondisi KLB, Wabah, dan darurat bencana lainnya.
Tenaga Kesehatan lain, antara lain, berupa dokter dan / atau dokter gigi, bidan, dan perawat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 146
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "makanan dan minuman" adalah pangan olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Standar dan / atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi termasuk penyampaian informasi nilai gizi, seperii kandungan gula, garam, dan lemak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 147
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "informasi atau pernyataan yang tidak benar dan / atau menyesatkan pada informasi produk" adalah informasi atau pernyataan yang tidak sesuai yang dicantumkan pada label atau yang disampaikan pada iklan produk.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.