Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 105

 

Pasal 80

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Tindakan medis yang ditujukan untuk mengatasi kondisi kedaruratan, antara lain, dilakukan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang menunjukkan pikiran dan / atau perilaku yang dapat membahayakan dirinya, orang lain, dan / atau sekitarnya.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 81

Cukup jelas.

 

Pasal 82

Cukup jelas.

 

Pasal 83

Cukup jelas.

 

Pasal 84

Cukup jelas.

 

Pasal 85

Cukup jelas.

 

Pasal 86

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.