Pasal 177
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "rahasia Kesehatan pribadi Pasien" adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hal yang ditemukan olch Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam rekam medis yang dimiliki Pasien serta bersifat rahasia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "jejaring pengampuan Pelayanan Kesehatan" adalah pengampuan yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan kompetensi lebih tinggi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan kompctcnsi lebih rendah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan menangani permasalahan Kesehatan di wilayah tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kerja sama 2 (dua) atau lebih Fasilitas Pelayanan Kesehatan" adalah kerja sama antara 2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di luar negeri maupun antar - Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia, antara lain, berupa kerja sama di bidang pelayanan dan bidang penelitian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pusat unggulan" adalah Pelayanan Kesehatan dengan karakteristik utama pada Rumah Sakit yang mempunyai standar pelayanan internasional, berteknologi tinggi, memiliki kompetensi sumber daya manusia yang unggul, serta bekerja sama dengan institusi pendidikan untuk meningkatkan budaya belajar, inovasi, dan pengembangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan terpadu" adalah Pelayanan Kesehatan yang terintegrasi yang diselenggarakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara terpadu, multi disiplin, dan berpusat pada kebutuhan Pasien (patient centered care).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 180
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "berperilaku hidup sehat" adalah memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.