Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 114

 

Pasal 156

Ayat (1)

Huruf a

Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum terhadap orang hidup ditujukan untuk mengetahui keadaan dan sifat kecederaan, penyebab kecederaan, adanya kekerasan / hubungan seksual, dampak terhadap Kesehatan baik fisik maupun jiwa, kecakapan hukum seseorang, dan temuan lain yang berhubungan dengan tindak pidana dan pelakunya.

 

Huruf b

Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum terhadap orang mati merupakan pelayanan kedokteran yang dilakukan terhadap mayat yang kematiannya diduga merupakan akibat atau berhubungan dengan suatu tiudak pidana atau kepentingan hukum lainnya.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 157

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "audit kematian" adalah serangkaian kegiatan penelusuran sebab kematian dan penentuan faktor yang berkontribusi terhadap kematian seseorang.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 158

Cukup jelas.

 

Pasal 159

Cukup jelas.

 

Pasal 160

Cukup jelas.

 

Pasal 161

Cukup jelas.

 

Pasal 162

Cukup jelas.

 

Pasal 163

Cukup jelas.

 

Pasal 164

Cukup jelas.

 

Pasal 165

Cukup jelas.

 

Pasal 166

Cukup jelas.

 

Pasal 167

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Program pemerintah antara lain, berupa program penanggulangan human immimodeficiene virus / acquired immunodeficiency syndrome (HIV/ AIDS) tuberkulosis, dan stunting.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.