Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 98

 

Pasal 31

Ayat(1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "kontak pertama" adalah layanan Kesehatan pertama yang diterima oleh masyarakat untuk mengatasi permasalahan Kesehatan dasar.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Ayat (7)

Cukup jelas.

 

Ayat (8)

Yang dimaksud dengan "status Kesehatan" adalah deskripsi dan / atau pengukuran Kesehatan perorangan atau populasi pada titik waktu tertentu terhadap standar yang dapat diidentifikasi, dan dilakukan dengan mengacu pada indikator Kesehatan.

 

Ayat (9)

Cukup jelas.

 

Pasal 32

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Satuan pendidikan, antara lain, berupa pendidikan anak usia dini, sekolah / madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Ayat (7)

Cukup jelas.

 

Ayat (8)

Cukup jelas.

 

Ayat (9)

Cukup jelas.

 

Ayat (10)

Mitra Kesehatan, antara lain, ialah lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, komunitas peduli Kesehatan, dan badan usaha.

 

Ayat (11)

Cukup jelas.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.