Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dcngan "berstandar internasional" adalah pelayanan unggulan nasional yang menggunakan metode baru yang diakui secara internasional.
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 27
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "rujukan secara vertikal" adalah rujukan yang dilakukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan yang memiliki tingkat kemampuan pelayanan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan medis Pasien.
Yang dimaksud dengan "rujukan secara horizontal" adalah rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan yang sama jenis Fasilitas Pelayanan kesehatannya, tetapi memiliki jenis kompetensi tertentu yang tidak dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan perujuk.
Yang dimaksud dengan "rujuk balik" adalah pelaksanaan rujukan terhadap Pasien yang telah selesai ditangani pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan dan masih dibutuhkan perawatan lanjutan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih rendah kompetensinya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "kemampuan pelayanan" adalah kompetensi yang didasarkan pada jenis Pelayanan Kesehatan, jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sarana dan prasarana, peralatan Kesehatan, Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, serta daya tampung Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "skrining kesehatan lainnya" adalah skrining Kesehatan yang dilakukan secara berkala sesuai dengan standar setelah periode kelahiran. Skrining Kesehatan lainnya dapat berupa pemantauan tumbuh kembang, deteksi dini kedisahilitasan, dan lainnya.
Ayat (4)
Tanggung jawab dalam Upaya Kesehatan bayi dan anak, antara lain, berupa penyediaan Pelayanan Kesehatan di sekolah yang menerima anak disabilitas, baik di sekolah khusus maupun sekolah inklusi sehingga tidak akan menggang Kesehatan bayi dan anak dalam mengikuti pendidikan dan tidak terjadi diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat membahayakan Kesehatan bayi dan anak.
UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Bagian 10