Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2)
Yang dimaksud dengan "derajat Kesehatan yang setinggi tingginya" adalah keadaan Kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya yang dapat dicapai sesuai dengan kemampuan maksimal dari setiap orang atau masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan 'Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat promotif adalah suatu kegiatan dan / atau serangkaian kegiatan untuk memampukan individu dalam mengendalikan dan meningkatkan kesehatannya. Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat promotif dapat berupa pemberian penjelasan dan/atau edukasi tentang gaya hidup sehat, faktor risiko, serta permasalahan Kesehatan.
Yang dimaksud dengan Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat preventif adalah suatu kegiatan dan / atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit atau menghentikan penyakit dan mencegah komplikasi yang diakibatkan setelah timbulnya penyakit. Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat preventif dapat berupa imunisasi, deteksi dini, dan intervensi dini.
Yang dimaksud dengan Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat kuratif adalah suatu kegiatan dan / atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit dan/atau pengurangan penderitaan akibat penyakit.
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat rehabilitatif adalah suatu kegiatan dan / atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi dan mengurangi disabilitas pada individu dengan masalah Kesehatan dalam interaksinya dengan lingkungannya. Upaya Kesebatan perseorangan yang bersifat rehabilitatif dapat berupa terapi wicara atau fisioterapi.
Yang dimaksud dengan Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat paliatif adalah Upaya Kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup Pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa. Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat paliatif dapat berupa identifikasi dini, penilaian yang benar, pengobatan rasa sakit, dan penanganan masalah lain, baik fisik, psikososial, maupun spiritual.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat promotif adalah suatu kegiatan dan / atau serangkaian kegiatan untuk memampukan rnasyarakat dalam mengendalikan dan meningkatkan kesehatannya. Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dapat berupa komunikasi yang efektif untuk mengedukasi masyarakat tentang Kesehatan dan faktor yang mempengaruhi serta cara untuk meningkatkan status Kesehatan, penguatan gerakan masyarakat, serta penyusunan kebijakan dan rebrulasi yang mendukung dan melindungi Kesehatan masyarakat.
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat preventif adalah suatu kebijakan pencegahan terhadap suatu masalah Kesehatan / penyakit untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit. Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dilakukan melalui surveilans, pemantauan status dan permasalahan Kesehatan masyarakat, serta penanggulangan permasalahan yang ditemukan. Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dapat berupa pembatasan konsumsi rokok, konsumsi garam, konsumsi makanan dan minuman kadar gula berlebih, serta berupa vaksinasi massal, skrining penyakit serta pengendalian Kesehatan lingkungan, termasuk pencegahan pencemaran lingkungan dan pengendalian vektor.
Yang dimaksud dengan upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat kuratif adalah suatu kegiatan dan / atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk menghentikan atau mengendalikan penularan dan beban penyakit di masyarakat. Upaya Kesehatan masyarakat yang hersifat kuratif dapat berupa pemberian obat massal, pemberian obat presumtif, dan pemberian obat penyakit menular serta kepastian adanya sistem yang efektif untuk ketersediaan akses yang berkeadilan terhadap Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat kuratif.
Yang dimaksud dengan Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat rehabilitatif adalah suatu kegiatan dan / atau serangkaian kegiatan untuk membantu penyintas kembali ke masyarakat. Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat rehabilitatif dapat berupa pelatihan sosial untuk penderita spektrum autisme, disabilitas intelektual, atau skizofrenia. Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan Masyarakat yang bersifat paliatif adalah suatu kegiatan dan / atau serangkaian kegiatan untuk memampukan masyarakat atau komunitas dalam memberikan dukungan untuk meningkatkan kualitas hidup Pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa. Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat paliatif dapat berupa pembentukan komunitas yang saling mendukung.