Archive for Agustus 2025

Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 122

 

Pasal 231

Ayat (1)

Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dimaksudkan untuk mendaya gunakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada daerah yang dibutuhkan, terutama daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta daerah bermasalah Kesehatan.

Seleksi dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor sehingga Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan dapat berkembang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan "penugasan khusus" adalah pendaya gunaan secara khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, serta daerah bermasalah Kesehatan dan Rumah Sakit pemerintah yang memerlukan pelayanan medik spesialis, serta memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan lain oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 232

Yang dimaksud dengan "upaya retensi" adalah upaya mempertahankan Tenaga Medis dan / atau Tenaga Kesehatan di suatu tempat untuk periode tertentu dalam rangka menjaga kesinambungan Pelayanan Kesehatan. Upaya reteosi, antara lain, berupa perpanjangan penugasan, pemberian insentif, penerapan jenjang karier, dan pemberlakuan sistem remunerasi.

 

Pasal 233

Cukup jelas.

 

Pasal 234

Cukup jelas.

 

Pasal 235

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "daerah tidak diminati" adalah daerah yang mengalami kesulitan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam waktu tertentu.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 236

Cukup jelas.

 

Pasal 237

Cukup jelas.

 

Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 121

 

Pasal 222

Ayat (1)

 

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pendidik yang bukan merupakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan" adalah dosen, instruktur, dan fasilitator yang mempunyai latar belakang pendidikan di luar medis dan Kesehatan yang bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi penunjang ilmu medis, dan Kesehatan.

Yang dimaksud dengan "tenaga kependidikan yang bukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan" adalah anggota masyarakat yang mempunyai latar belakang pendidikan di luar medis dan Kesehatan yang mengabdikan din dan diangkat untuk melaksanakan tugas menunjang penyelenggaraan pendidikan.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 223

Cukup jelas.

 

Pasal 224

Cukup jelas.

 

Pasal 225

Cukup jelas.

 

Pasal 226

Cukup jelas.

 

Pasal 227

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "aspek pemerataan" adalah distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan melalui proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan.

Yang dimaksud dengan "aspek pemanfaatan adalab pemberdayaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Yang dimaksud dengan "aspek pengembangan" adalah pengembangan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bersifat multi disiplin dan lintas sektor serta lintas program untuk meratakan dan meningkatkan kualitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

 

Pasal 228

Cukup jelas.

 

Pasal 229

Cukup jelas.

 

Pasal 230

Cukup jelas.

 

Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 120

 

Pasal 213

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "uji kompetensi" adalah pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik untuk mencapai standar kompetensi.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 214

Cukup jelas.

 

Pasal 215

Cukup jelas.

 

Pasal 216

Cukup jelas.

 

Pasal 217

Cukup jelas.

 

Pasal 218

Cukup jelas.

 

Pasal 219

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Hak memperoleh waktu istirahat yang cukup diperoleh peserta didik selama proses pendidikan klinis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "keselamatan Pasien" adalah suatu kerangka kerja yang berupa kegiatan terorganisasi untuk membangun budaya, proses, prosedur, perilaku, teknologi, dan lingkungan dalam Pelayanan Kesehatan secara konsisten dan berkelanjutan yang bertujuan untuk menurunkan risiko, mengurangi bahaya yang dapat dihindari, menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan, serta mengurangi dampak ketika terjadi insiden pada Pasien.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Pasal 220

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "uji kompetensi berstandar nasional" adalali pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada penyelenggara pendidikan tinggi bidang Kesehatan yang menyelenggarakan ujian sesuai dengan standar nasional dan berlaku secara nasional.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup Jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 221

Cukup jelas.

 

Diberdayakan oleh Blogger.