BAB
II
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas.
Pasal
2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas peri
kemanusiaan" adalah pembangunan Kesehatan harus dilandasi atas peri
kemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak
membedakan golongan agama dan bangsa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan"
adalah pembangunan Kesehatan harus dilaksanakan secara seimbang antara
kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan jiwa, serta antara
material dan spiritual.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas
manfaat" adalah pembangunan Kesehatan barus memberikan manfaat yang
sebesar besarnya bagi kemanusiaan dan peri kehidupan yang sehat bagi setiap
warga negara.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas
ilmiah" adalah penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilakukan berdasarkan pada
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas pemerataan"
adalah pengaturan Sumber Daya Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan Pelayanan
Kesehatan yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai
derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas etika dan profesionalitas"
adalah pemberian Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
harus dapat mencapai dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan praktik
serta memiliki etika profesi dan sikap profesional.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas pelindungan
dan keselamatan" adalah penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus dapat
memberikan pelindungan dan keselamatan kepada pemberi Pelayanan Kesehatan dan
penerima Pelayanan Kesehatan dengan mengutamakan keselamatan Pasien,
masyarakat, dan lingkungan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas
penghormatan terhadap hak dan kewajiban" adalah pembangunan Kesehatan
harus dilakukan dengan menghormati hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk
kesamaan kedudukan hukum.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas keadilan"
adalah penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang
adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang
terjangkau.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "asas
nondiskriminatif adalah pembangunan Kesehatan tidak membedakan perlakuan
terhadap kelompok agama, gender, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, kondisi
fisik, status sosial, dan antargolongan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "asas
pertimbangan moral dan nilai-nilai agama" adalah kebijakan pembangunan
Kesehatan sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil
dan beradab sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "asas partisipatif
adalah pembangunan Kesehatan melibatkan peran serta masyarakat secara aktif.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "asas kepentingan
umum" adalah pembangunan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan umum di
atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "asas
keterpaduan" adalah pembangunan Kesehatan dilakukan secara terpadu yang
melibatkan lintas sektor.
Huruf o
Yang dimaksud dengan "asas kesadaran
hukurn" adalah pembangunan Kesehatan menuntut kesadaran dan kepatuhan
hukum dari masyarakat.
Huruf p
Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan
negara" adalah pembangunan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan
nasional dan ikut meningkatkan Upaya Kesehatan untuk membangun sistem ketahanan
Kesehatan.
Huruf q
Yang dimaksud dengan "asas kelestarian
lingkungan hidup" adalah pembangunan Kesehatan harus dapat menjamin upaya
kelestarian kualitas lingkungan hidup untuk generasi sekarang dan yang akan
datang demi kepentingan bangsa dan negara.
Huruf r
Yang dimaksud dengan "asas kearifan
budaya" adalah pembangunan Kesehatan harus memperhatikan dan menghormati
nilai-nilai sosial budaya yang dianut masyarakat.
Huruf s
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan
kepastian hukum'' adalah penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus da pat
mewujudkan keteraturan dan kepastian hukum dalam masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.