Archive for Agustus 2025

Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 93

 

Pasal 3

Cukup jelas.

 

Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "hidup sehat secara fisik" adalah kondisi tubuh tanpa penyakit yang ditandai organ tubuh berfungsi secara normal, tubuh mampu menyesuaikan fungsi organ tubuh dalam batas fisiologi terhadap keadaan lingkungan, dan tubuh dapat melakukan kerja fisik tanpa lelah secara berlebihan.

Yang dimaksud dengan "hidup sehat secara jiwa" adalah keadaan kesejahteraan mental dan spiritual yang memungkinkan seseorang menyadari kemampuan diri mengatasi tekanan hidup, mampu belajar dan bekerja dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi kepada komunitasnya.

Yang dimaksud dengan "hidup sehat secara sosial" adalah keadaan seseorang yang mampu menjalin hubungan interpersonal dengan orang lain secara sehat dan bermanfaat.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Yang dimaksud dengan "standar Pelayanan Kesehatan" adalah pedoman bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan.

 

Huruf e

Cukup jelas.

 

Huruf f

Cukup jelas.

 

Huruf g

Cukup jelas.

 

Huruf h

Cukup jelas.

 

Huruf I

Cukup jelas.

 

Huruf j

Cukup jelas.

 

Huruf k

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat(4)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Yang dimaksud dengan "secara terbatas untuk kepentingan pendidikan'' adalah tanpa membuka identitas Pasien atau data yang dapat ditelusuri identitasnya, kecuali dalam penanganan klinis Pasien.

Yang dimaksud dengan "secara terbatas untuk kepentingan penelitian" adalah tanpa membuka identitas Pasien atau data yang dapat ditelusuri identitasnya.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Cukup jelas.

 

Huruf f

Cukup jelas.

 

Huruf g

Cukup jelas.

 

Huruf h

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 92

 

BAB II

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2

Huruf a

Yang dimaksud dengan "asas peri kemanusiaan" adalah pembangunan Kesehatan harus dilandasi atas peri kemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan agama dan bangsa.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah pembangunan Kesehatan harus dilaksanakan secara seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan jiwa, serta antara material dan spiritual.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah pembangunan Kesehatan barus memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kemanusiaan dan peri kehidupan yang sehat bagi setiap warga negara.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "asas ilmiah" adalah penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilakukan berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “asas pemerataan" adalah pengaturan Sumber Daya Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "asas etika dan profesionalitas" adalah pemberian Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus dapat mencapai dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan praktik serta memiliki etika profesi dan sikap profesional.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "asas pelindungan dan keselamatan" adalah penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus dapat memberikan pelindungan dan keselamatan kepada pemberi Pelayanan Kesehatan dan penerima Pelayanan Kesehatan dengan mengutamakan keselamatan Pasien, masyarakat, dan lingkungan.

Huruf h

Yang dimaksud dengan "asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban" adalah pembangunan Kesehatan harus dilakukan dengan menghormati hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk kesamaan kedudukan hukum.

Huruf i

Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.

Huruf j

Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminatif adalah pembangunan Kesehatan tidak membedakan perlakuan terhadap kelompok agama, gender, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, kondisi fisik, status sosial, dan antargolongan.

Huruf k

Yang dimaksud dengan "asas pertimbangan moral dan nilai-nilai agama" adalah kebijakan pembangunan Kesehatan sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Huruf l

Yang dimaksud dengan "asas partisipatif adalah pembangunan Kesehatan melibatkan peran serta masyarakat secara aktif.

Huruf m

Yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah pembangunan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Huruf n

Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah pembangunan Kesehatan dilakukan secara terpadu yang melibatkan lintas sektor.

Huruf o

Yang dimaksud dengan "asas kesadaran hukurn" adalah pembangunan Kesehatan menuntut kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat.

Huruf p

Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan negara" adalah pembangunan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan nasional dan ikut meningkatkan Upaya Kesehatan untuk membangun sistem ketahanan Kesehatan.

Huruf q

Yang dimaksud dengan "asas kelestarian lingkungan hidup" adalah pembangunan Kesehatan harus dapat menjamin upaya kelestarian kualitas lingkungan hidup untuk generasi sekarang dan yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.

Huruf r

Yang dimaksud dengan "asas kearifan budaya" adalah pembangunan Kesehatan harus memperhatikan dan menghormati nilai-nilai sosial budaya yang dianut masyarakat.

Huruf s

Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum'' adalah penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus da pat mewujudkan keteraturan dan kepastian hukum dalam masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Diberdayakan oleh Blogger.