UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – Bagian 14

 BAB XI

KETENTUAN PENUTlJP

 

Pasal 53

Undang-undang ini mulai berlaku terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 5 Maret 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Maret 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

AKBAR TANDJUNG

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1999 NOMOR 33

 

UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – Bagian 4

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.