UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang – Bagian 2

 

BAB II

LINGKUP RAHASIA DAGANG

 

Pasal 2

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta - Bagian 5

Pasal 3

(1) Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

(2) Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

(3) Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

(4) Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layakdan patut.

 

BAB III

HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG

 

Pasal 4

Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:

a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;

b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

 

BAB IV

PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

 

Bagian Pertama

Pengalihan Hak

 

Pasal 5

(1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:

a. pewarisan;

b. hibah;

c. wasiat;

d. perjanjian tertulis; atau

e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang­ undangan.

(2) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.

(3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

(4) Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

(5) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 1

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.