UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 5

 

Pasal 14

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak bertaku apabila pihak yang melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu melakukannya dengan menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut dari uraian, gambar, atau keterangan lainnya dari Invensi yang dimohonkan Paten.

UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – Bagian 5

Pasal 15

(1) Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu apabila setelah diberikan Paten terhadap Invensi yang sama, ia mengajukan permohonan untuk itu kepada Direktorat Jenderal.

(2) Permohonan pengakuan sebagai pemakai terdahulu wajib disertai bukti bahwa pelaksanaan Invensi tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan uraian, gambar, contoh, atau keterangan lainnya dari Invensi yang dimohonkan Paten.

(3) Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Direktorat Jenderal dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu dengan membayar biaya.

 (4) Surat keterangan pemakai terdahulu berakhir pada saat yang bersamaan dengan saat berakhirnya Paten atas Invensi yang sama tersebut.

(5) Tata cara untuk memperoleh pengakuan pemakai terdahulu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Keempat

Hak dan Kewajiban Pemegang Paten

 

Pasal 16

(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

a. dalam hal Paten - produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;

b. dalam hal Paten - proses: menggunakan, proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya seba gaimana dimaksud dalam huruf a.

(2) Dalam hal Paten - proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten - proses yang dimilikinya.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta - Bagian 4

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.