Undang Undang Dasar 1945 Naskah Asli - Bagian 3

 

 

BAB VIIl

HAL KEUANGAN

 

Pasal 23

(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap - tiap tahun dengan undang - undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang - undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

 

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN

 

Pasal 24

(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain - lain badan kehakiman menurut undang - undang.

(2) Susunan dan kekuasaan badan - badan kehakiman itu diatur dengan undang - undang.

 

Pasal 25

Syarat - syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang - undang.

 

BAB X

WARGA NEGARA

 

Pasal 26

(1)Yang menjadi warga negara ialah orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang - undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat yang niengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang - undang.

 

Pasal 27

(1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.

 

BAB XI

AGAMA

 

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing -masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.