UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 7

 

Pasal 23

(1) Apabila Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor, Permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang bersangkutan.

(2) Inventor dapat meneliti surat Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen Permohonan tersebut.

UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri - Bagian 4

Pasal 24

(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.

(2) Permohonan harus memuat:

a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;

b. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;

c. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;

d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;

e. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;

f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;

g. judul Invensi;

h. klaim yang terkandung dalam Invensi;

i. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;

j. gambaran yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi; dan

k. abstrak Invensi.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang cara pengajuan Permohonan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kedua

Konsultan Hak Kekayaan lntelektual

 

Pasal 25

(1) Permohonan dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.

(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal.

(3) Terhitung sejak tanggal penerimaan kuasanya, Kuasa wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen Permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.

UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri - Bagian 5

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.