UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 10

 

Bagian Kelima

Perubahan Permohonan

 

Pasal 35

Permohonan dapat diubah dengan cara mengubah deskripsi dan / atau klaim dengan ketentuan bahwa perubahan tersebut tidak memperluas Lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Perrnohonan semula.

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta - Bagian 15

Pasal 36

(1) Pemohon dapat mengajukan pemecahan Permohonan semula apabila suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi yang tidak rnerupakan satu kesatuan Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

 (2) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara terpisah dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup perlindungan yang dirnohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup perlindungan yang telah diajukan dalam Permohonan semula.

(3) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling lama sebelum Permohonan semula tersebut diberi keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (1).

(4) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 24, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula.

(5) Dalam hal Pemohon tidak mengajukan Permohonan pemecahan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerik- saan substantif atas Perrnohonan hanya dilakukan terhadap Invensi sebagaimana dinyatakan dalam urutan klaim yang pertama dalam Permohonan semula.

 

Pasal 37

Permohonan dapat diubah dari Paten menjadi Paten Sederhana atau sebaliknya oleh Pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam undang-undang ini.

 

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dengan Keputusan Presiden.

 

Bagian Keenam

Penarikan Kembali Permohonan

 

Pasal 39

(1) Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon dengan mengajukannya secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penarikan kembali Permohonan diatur dengan Keputusan Presiden.

 

Bagian Ketujuh

Larangan Mengajukan Permohonan dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

 

Pasal 40

Selama masih terkait dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau sesudah berhenti karena alasan apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal, dilarang mengajukan Permohonan, rnemperoleh Paten, atau dengan cara apa pun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan Paten, kecuali apabila pemilikan Paten itu diperoleh karena pewarisan.

 

Pasal 41

Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh aparat Direktorat Jenderal atau orang yang tugasnya terkait dengan tugas Direktorat Jenderal wajib menjaga kerahasiaan invensi dan seluruh dokumen permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan yang bersangkutan.

UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – Bagian 10

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.