UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang – Bagian 6

 

BAB X

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 18

Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.

UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – Bagian 9

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

ABDURRAHMAN WAHID

 

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

DJOHAN EFFENDI

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 2000 NOMOR 242

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta - Bagian 15


Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.