UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta - Bagian 18

 

BAB XIV

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 74

Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri - Bagian 14

Pasal 75

Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997, masih berlaku pada saat diundangkannya undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.

 

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 76

Undang-undang ini berlaku terhadap:

a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;

b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;

c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:

(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau

 

(ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.

 

Pasal 77

Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 78

Undang-undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri - Bagian 15

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juli 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

Diundangkan

pada tanggal 29 Juli 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

BAMBANG KESOWO

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 2002 NOMOR 85

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,

 

ttd

 

Edy Sudibyo

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.