Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 - Bagian 5

 

BAB VI

PEMERINTAHAN DAERAH

 

Pasal 18

I. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga.

 

Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.

 

Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

 

Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.

 

II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zeljbesturendelandchappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.

III. 

Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah - daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenal daerah - daerah itu akan mengingati hak - hak asal - usul daerah tersebut.

 

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

 

Pasal-pasal 19, 20, 21, dan 23

Lihatlah diatas.

 

Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap - tiap rancangan undang - undang dari pemerintah. Dewan pun mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.

 

Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23.

 

Dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.

 

Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

Pasal 22

Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak cepat dan tepat. Meskipun demikian pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang - undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.