Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 - Bagian 4

 

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA

 

Pasal 1

Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik, mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.

 

Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.

 

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

 

Pasal 2

Ayat 1

Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul - betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.

 

Yang disebut"golongan-golongan"ialah badan - badan seperti koperasi, serikat pekerja, dan lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubungdengan anjuran mengadakan sistem operasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan ­ golongan dalam badan-badan ekonomi.

 

Ayat 2

Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun.

 

Sedikit-sedikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.

 

Pasal 3

Oleh karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamika masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran - aliran pada waktu itu dan menentukan haluan - haluan apa yang hendaknya dipakai untuk di kemudian hari.

 

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

 

Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2

Presiden ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang - undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementail).

 

Pasal 5

ayat 1

Kecuali executive power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam negara.

 

Pasal : 6, 7, 8, 9

Telah jelas.

 

Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15

Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.

 

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

 

Pasal 16

Dewan ini ialah sebuah Council of State yang berwajib memberi pertimbangan - pertimbangan kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat belaka.

 

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA

 

Pasal 17

Lihatlah di atas.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.