UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 11

 

BAB IV

PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF

 

Bagian Pertama

Pengumuman Pennohonan

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta - Bagian 16

Pasal 42

(1) Direktorat Jenderal mengumumkan permohonan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 24.

(2) Pengumuman dilakukan:

a. dalam hal Paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) buIan sejak tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; atau

b. dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan lebih awal atas permintaan Pemohon dengan dikenai biaya.

 

Pasal 43

(1) Pengumuman dilakukan dengan:

a. menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal dan/atau

b. menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.

(2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal.

 

Pasal 44

(1) Pengumuman dilaksanakan selama:

a. 6 (enam) buIan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten.

b. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten Sederhana.

(2) Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:

a. nama dan kewarganegaraan inventor;

b. nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;

c. judul Invensi;

d. Tanggal Penerimaan; dalam hal Pennohonan diajukan dengan Hak Prioritas, tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat Permohonan yang pertama kali diajukan;

e. abstrak;

f. klasifikasi Invensi;

g. gambar, jika ada;

h. Nomor pengumuman; dan

i. Nomor Permohonan.

UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – Bagian 11

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.