Undang Undang Dasar 1945 Naskah Asli - Bagian 1

 

NASKAH ASLI

 

UNDANG-UNDANG DASAR

 

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

 

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

 

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota - anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan - utusan dari daerah - daerah dan golongan - golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

 

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.

 

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

 

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang -Undang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

 

Pasal 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang - undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang- undang sebagaimana mestinya.

 

Pasal 6

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.

(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

 

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

 

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

 

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

 

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik ­ baiknya dan seadil - adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang - undang dan peraturannya dengan selurus ­ lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

 

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Pesiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang - undang dan peraturannya dengan selurus ­ lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".

 

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

 

Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

 

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat - syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Presiden menerima Duta Negara lain.

 

Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan perwakilan Rakyat.

 

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa, dan lain - lain tanda kehormatan.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.