UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 3

 

Pasal 7

Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:

a. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, rnoralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;

b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan / atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;

c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau

d. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – Bagian 3

Bagian Kedua

Jangka Waktu Paten

 

Pasal 8

(1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

(2) Tanggal mulai dan berakhimya jangka waktu hak Paten dicatat dan diumumkan.

 

Pasal 9

Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

 

Bagian Ketiga

Subjek Paten

 

Pasal 10

(1) Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.

(2) Jika suatu Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.

 

Pasal 11

Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.

 

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta - Bagian 7

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.