UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri - Bagian 13

 

BAB VIII

PENYELESAIAN SENGKETA

 

Pasal 46

(1) Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa:

a. gugatan ganti rugi; dan/atau

b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga.

 

Pasal 47

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

 

Pasal 48

Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, Pasal 28, dan Pasal 46.

 

BAB IX

PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

 

Pasal 49

Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:

a. pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri;

b. penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri.

 

Pasal 50

Dalam hal surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.

 

Pasal 51

Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa sengketa tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya surat penetapan sementara pengadilan tersebut.

 

Pasal 52

Dalam hal penetapan sementara Pengadilan Niaga dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara pengadilan atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara pengadilan tersebut.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.